BumiAyuTenan – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. “Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
Langkah Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro darurat ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19. PPKM mikro darurat akan mencakup 121 kabupaten atau kota. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon, sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Untuk wilayah yang mendapat level tiga dan empat, akan terkena PPKM mikro darurat.
Level tiga adalah kasus terkonfirmasi mencapai 50 sampai 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit mencapai 10 sampai 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Lalu, angka kematian dua sampai lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu. Untuk level tiga, kasus terkonfirmasinya melebih 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Lalu, perawatan di rumah sakit mencapai lebih dari 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Terakhir, angka kematian lebih dari lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
Indikator kapasitas responnya adalah positivity rate melebihi 15%. Kotanerat kurang dari lima per kasus terkonfirmasi. Rata-rata keterisian ranjang rumah sakit lebih dari 80%.
45 Kota/Kabupaten Terkena PPKM Mikro Darurat
Ada 45 kota atau kabupaten yang terkena PPKM mikro darurat karena mendapat skor empat. Daftarnya adalah sebagai berikut:
Banten:
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Jawa Barat:
Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi
DKI Jakarta:
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Jawa Tengah:
Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas
Daerah Istimewa Yogyakarta:
Sleman
Kota Yogyakarta
Bantul
Jawa Timur:
Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
76 Kota/Kabupaten Terkena PPKM Mikro Darurat
Untuk kota atau kabupaten yang memperoleh nilai tiga dan terkena PPKM mikro darurat jumlah ada 76 kota/kabupaten. Daftarnya adalah sebagai berikut:
Banten:
Tangerang
Serang
Lebak
Kota Serang
Kota Cilegon
Jawa Barat:
Sumedang
Sukabumi
Subang
Pangandaran
Majalengka
Kuningan
Indramayu
Garut
Cirebon
Cianjur
Ciamis
Bogor
Bandung Barat
Bandung
DKI Jakarta:
Kepulauan Seribu
Jawa Tengah:
Wonosobo
Wonogiri
Temanggung
Tegal
Sragen
Semarang
Purbalingga
Pemalang
Pekalongan
Magelang
Kota Pekalongan
Kendal
Karanganyar
Jepara
Demak
Cilacap
Brebes
Boyolali
Blora
Batang
Banjanegara
Daerah Istimewa Yogyakarta:
Kulon Progo
Gunungkidul
Jawa Timur
Tuban
Trenggalek
Situbondo
Ponorogo
Pasuruan
Pamekasan
Pacitan
Ngawi
Nganjuk
Mojokerto
Malang
Magetan
Lumajang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kota Batu
Kediri
Jombang
Jember
Gresik
Bondowoso
Bojonegoro
Blitar
Banyuwangi
Bangkalan
Bali:
Kota Denpasar
Jembrana
Buleleng
Badung
Gianyar
Klungkung
Bangli