Tugas Pokok dan Fungsi Lurah

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008, pasal 1 “Kedudukan Kelurahan sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilimpahkan oleh Walikota” dan pasal 2 “Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat”,  memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana pada pasal 8 ayat 1 s/d 6 sbb :

1.  Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2.  Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

3.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :

  • penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
  • pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
  • penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  • pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  • pemberdayaan masyarakat;
  • pelayanan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  • pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  • pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  • pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  • pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  • pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksana-an, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  • pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4.  Struktur Organisasi Kelurahan, terdiri dari :

  1. Lurah;
  2. Sekretaris Kelurahan;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan;
  5. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
  6. Seksi Pelayanan Umum;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

5.  Bagan Struktur Organisasi Kelurahan sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini sbb :

Struktur Organisasi Kelurahan Bumiayu

Struktur Organisasi Kelurahan Bumiayu

6.  Urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Walikota.

 

Profil Lurah Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Lurah