Site icon Kelurahan Bumiayu

TUPOKSI Lurah

Tugas Pokok dan Fungsi Lurah

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008, pasal 1 “Kedudukan Kelurahan sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilimpahkan oleh Walikota” dan pasal 2 “Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat”,  memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana pada pasal 8 ayat 1 s/d 6 sbb :

1.  Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2.  Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

3.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :

4.  Struktur Organisasi Kelurahan, terdiri dari :

  1. Lurah;
  2. Sekretaris Kelurahan;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan;
  5. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
  6. Seksi Pelayanan Umum;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

5.  Bagan Struktur Organisasi Kelurahan sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini sbb :

Struktur Organisasi Kelurahan Bumiayu

6.  Urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Walikota.

 

Profil Lurah Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Lurah
Exit mobile version