Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban

1.  Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.

2.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  • Penyusunan monografi kelurahan;
  • Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
  • Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  • Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
  • Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
  • Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
  • Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
  • Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

Profil Seksi Pem & Trantib Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Seksi Pem & Trantib