PROSEDUR PENGURUSAN NIKAH

 

SYARAT PENGURUSAN NIKAH :Pengantin

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan ketua RW
  2. Foto berwarna 3 x 3 = 8 lembar
  3. Foto Copy Kartu Keluarga = 2 lembar
  4. Foto Copy KTP = 2 lembar
  5. Foto Copy Ijazah = 1 lembar
  6. Foto Copy Akte Kelahiran = 1 lembar
  7. Akta Cerai Asli bagi Janda Cerai Hidup / Duda Cerai Hidup
  8. Surat Kematian Suami / Istri bagi Janda Cerai Mati / Duda Cerai Mati

 

SYARAT PENGURUSAN PINDAH / REKOMENDASI NIKAH :

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan ketua RW
  2. Foto berwarna 3 x 3 = 5 lembar
  3. Foto Copy Kartu Keluarga = 2 lembar
  4. Foto Copy KTP = 2 lembar
  5. Foto Copy Ijazah = 1 lembar
  6. Foto Copy Akte Kelahiran = 1 lembar
  7. Akta Cerai Asli bagi Janda Cerai Hidup / Duda Cerai Hidup
  8. Surat Kematian Suami / Istri bagi Janda Cerai Mati / Duda Cerai Mati
  9. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Calon Suami / Istri (apabila tidak bisa menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP Calon Suami / Istri maka harus mencantumkan data lengkap Calon Suami / Istri yang dituju)

 

TUPOKSI Modin Klik tombol button disamping untuk melihat Tupoksi Modin

Profil Modin Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Modin