Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

 

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
  2. Blanko Formulir Isian Kartu Keluarga (KK) yang sudah diisi
  3. Kartu Keluarga lama Asli
  4. Foto Copy KK lama = 2 lembar

 

KK 1KK 2KK 3KK 4Prosedur Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

Petugas penerima berkas mengecek kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap maka petugas Kelurahan akan memproses pengurusan Kartu Keluarga (KK), kemudian pemohon menerima Formulir Isian Kartu Keluarga (KK) yang sudah diisi dan telah ditandatangan dan distempel Kelurahan, setelah itu langsung diserahkan kepada petugas dari Dispenduk yang ada dikelurahan tersebut untuk diproses lebih lanjut. Pemohon akan menerima tanda terima untuk pengambilan Kartu Keluarga (KK) baru dari petugas Dispenduk.

 

Catatan :

  1. Kartu Keluarga (KK) lama asli harus dilampirkan
  2. Apabila Kartu Keluarga (KK) asli hilang, harus dilampiri Surat Kehilangan dari Kepolisian asli.

 

Persyaratan mengurus KK bisa juga dilihat di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang

 

Blanko untuk mengurus KK :

 

Formulir Isian Kartu Keluarga (KK) Halaman Depan

Formulir Isian Kartu Keluarga (KK) Halaman Depan

Formulir Isian Kartu Keluarga (KK) Halaman Belakang

Formulir Isian Kartu Keluarga (KK) Halaman Belakang