Tugas Pokok & Fungsi Petugas Adminduk di Kelurahan

 

  1. Memverifikasi berkas dari Petugas Registra Kelurahan berupa usulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian;
  2. Menginput data ke Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
  3. Menyerahkan tanda terima dengan tanggal jadi suatu produk sesuai dengan jenis berkas;
  4. Penyetoran berkas ke petugas verifikator yang ada di dinas kependudukan;
  5. Pengambilan produk jadi berupa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran dan Akte Kematian;
  6. Penyerahan produk jadi ke pemohon dengan menarik tanda terima yang sudah diberikan.
KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian

KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian

Profil Petugas Adminduk Klik tombolĀ button disamping untuk melihat Profil Petugas Adminduk