Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat

1.  Seksi Kesejahteraan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.

2.  Untuk melaksanakan pokok tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :

  • pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kelurahan;
  • pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat;
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
  • pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
  • pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
  • pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
  • pelaksanaan administrasi dan pemberian pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR);
  • pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
  • pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
  • pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
  • pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
  • pendataan masalah kesejahteraan sosial;
  • pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 

Profil Seksi Kesmas Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Seksi Kesmas