Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan

1.  Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

2.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi:

  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  • Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
  • Penyusunan profil Kelurahan;
  • Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
  • Fasilitasi pembangunan partisipatif;
  • Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
  • Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
  • Pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
  • Pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
  • Pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
  • Pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 

Profil Seksi PMP Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Seksi PMP