Site icon Kelurahan Bumiayu

TUPOKSI Seksi PMP

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan

1.  Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

2.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi:

 

Profil Seksi PMP Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Seksi PMP
Exit mobile version