Persyaratan Pengurusan Akte Kelahiran Tidak Terlambat (1 – 60 Hari)

 

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
  2. Blanko Surat Keterangan Kelahiran yang sudah diisi
  3. Foto Copy KTP orang tua (Suami & Istri) = masing-masing 2 lembar
  4. Kartu Keluarga asli (untuk pembuatan KK baru)
  5. Foto Copy KK lama = 2 lembar + FC Blanko KK baru yang sudah diisi dan ditandatanganni oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Ketua RW = 2 lembar
  6. Foto Copy Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan = 1 lembar dan Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan asli untuk pembuatan Akte Kelahiran di Dispenduk.
  7. Foto Copy Surat Nikah = 1 lbr dilegalisir, 1 lbr tidak dilegalisir
  8. Foto Copy KTP saksi 2 orang masing-masing 1 lembar

 

Akte Kelahiran 1Akte Kelahiran 2Akte Kelahiran 3Akte kelahiran 4Prosedur Pengurusan Akte Kelahiran Tidak Terlambat

Petugas penerima berkas mengecek kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap maka petugas Kelurahan akan memproses Surat Kelahiran dan KK tersebut, kemudian pemohon menerima Surat Kelahiran dari Kelurahan dan memfoto copy sebanyak 2 lembar, setelah itu langsung diserahkan kepada petugas dari Dispenduk yang ada dikelurahan tersebut untuk diproses lebih lanjut. Pemohon akan menerima tanda terima untuk pengambilan Akte Kelahiran dan KK baru.

Persyaratan Pengurusan Akte Kelahiran Terlambat (Lebih dari 60 Hari)

 

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
  2. Blanko Surat Keterangan Kelahiran yang sudah diisi
  3. Mengisi Blanko Surat Pernyataan belum pernah mencatatkan kelahiran (bagi kelahiran terlambat lebih dari 1 tahun)
  4. Foto Copy KTP orang tua (Suami & Istri) = masing-masing 2 lembar
  5. Kartu Keluarga asli (untuk pembuatan KK baru apabila ybs belum masuk KK)
  6. Foto Copy KK lama = 2 lembar + FC Blanko KK baru yang sudah diisi dan ditandatanganni oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Ketua RW= 2 lembar
  7. Foto Copy Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan = 1 lembar dan Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan asli untuk pembuatan Akte Kelahiran di Dispenduk.
  8. Apabila Surat Kelahiran dari Dokter / Bidan tidak ada, maka harus mengisi Blanko Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
  9. Foto Copy Surat Nikah = 1 lbr dilegalisir, 1 lbr tidak dilegalisir
  10. Foto Copy KTP saksi 2 orang masing-masing 1 lembar

 

Akte kelahiran 2.1Akte Kelahiran 2.2Akte kelahiran 2.3Akte Kelahiran 2.4Prosedur Pengurusan Akte Kelahiran Terlambat

Petugas penerima berkas mengecek kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap maka petugas Kelurahan akan memproses Surat Kelahiran dan KK tersebut, kemudian pemohon menerima Surat Kelahiran dari Kelurahan dan memfoto copy sebanyak 2 lembar.

  1. Apabila yang bersangkutan belum mempunyai NIK / belum masuk di KK maka Berkas usulan KK diserahkan dulu kepada petugas dari Dispenduk yang ada dikelurahan tersebut untuk diproses lebih lanjut kemudian pemohon akan menerima tanda terima untuk pengambilan KK baru. Setelah KK jadi (± 4 hari) maka berkas usulan Akte Kelahiran baru bisa diserahkan dan diproses oleh Petugas Dispenduk.
  1. Bila yang bersangkutan sudah mempunyai NIK / sudah masuk di KK maka Berkas usulan Akte Kelahiran bisa langsung diserahkan dan diproses oleh Petugas Dispenduk, kemudian pemohon akan menerima tanda terima untuk pengambilan Akte Kelahiran.

 

Persyaratan mengurus Akte Kelahiran bisa juga dilihat di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang

 

Blanko-blanko kelengkapan untuk mengurus Akte Kelahiran :

Blanko Surat Keterangan Kelahiran

Blanko Surat Keterangan Kelahiran

Surat Pernyataan belum pernah mencatatkan kelahiran

Blanko Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Kelahiran

Blanko Surat Pernyataan belum pernah mencatatkan kelahiran ybs

Blanko Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Kelahiran ybs

Blanko Surat Pernyataan Anak Seorang Ibu

Blanko Surat Pernyataan Anak Seorang Ibu

Blanko Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data kelahiran

Blanko Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data kelahiran