PROSEDUR PENGURUSAN NIKAH
SYARAT PENGURUSAN NIKAH :
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan ketua RW
- Foto berwarna 3 x 3 = 8 lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga = 2 lembar
- Foto Copy KTP = 2 lembar
- Foto Copy Ijazah = 1 lembar
- Foto Copy Akte Kelahiran = 1 lembar
- Akta Cerai Asli bagi Janda Cerai Hidup / Duda Cerai Hidup
- Surat Kematian Suami / Istri bagi Janda Cerai Mati / Duda Cerai Mati
SYARAT PENGURUSAN PINDAH / REKOMENDASI NIKAH :
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan ketua RW
- Foto berwarna 3 x 3 = 5 lembar
- Foto Copy Kartu Keluarga = 2 lembar
- Foto Copy KTP = 2 lembar
- Foto Copy Ijazah = 1 lembar
- Foto Copy Akte Kelahiran = 1 lembar
- Akta Cerai Asli bagi Janda Cerai Hidup / Duda Cerai Hidup
- Surat Kematian Suami / Istri bagi Janda Cerai Mati / Duda Cerai Mati
- Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Calon Suami / Istri (apabila tidak bisa menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP Calon Suami / Istri maka harus mencantumkan data lengkap Calon Suami / Istri yang dituju)
TUPOKSI Modin Klik tombol button disamping untuk melihat Tupoksi Modin Profil Modin Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Modin