Site icon Kelurahan Bumiayu

TUPOKSI Seksi Pem & Trantib

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban

1.  Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.

2.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :

Profil Seksi Pem & Trantib Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Seksi Pem & Trantib

Exit mobile version