BumiAyuTenan – Kegiatan Operasi PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali serta Sosialisasi  Surat Edaran Wali Kota Malang No. 39 tahun 2021 di wilayah Bumiayu Kec. Kedungkandang dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Juli 2021 mulai jam 20.00 WIB s.d selesai dan pagi ini Rabu, 14 Juli 2021 mulai jam 09.00 WIB.

Pelaksanaan operasi PPKM Darurat dengan sasaran warung, toko maupun cafe di sepanjang jalan. Kegiatan ini memberi himbauan kepada pengelola usaha maupun pembeli untuk tidak makan ditempat melainkan membungkus makanan dan minuman yang dibeli, serta penempelan kertas yang bertulisan Surat Edaran Walikota Malang No. 39. Perubahan SE. 35 dan 36 Tahun 2021 Jual Makanan Wajib di bungkus, tidak menyediakan tempat duduk meja & kursi dirumah makan dan memberikan pengertian kepada penjual agar tidak menerima makan di tempat melainkan di bungkus, PPKM Darurat ini berlaku mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Kegiatan makan atau minum di tempat makan hanya diizinkan berupa layanan delivery order (pesan antar) atau takeaway (bawa pulang) saja.

Unsur yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Babinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Aparat Kecamatan Kedungkandang, Lurah Bumiayu beserta Kasi Trantib dan staf serta Linmas Kelurahan Bumiayu. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib.