BumiAyuTenan – Menindaklanjuti informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau sebagai Pandemi Global, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Maret 2020 Nomor 443/4146/201.3/2020 Perihal Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 serta Surat Edaran Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19). Maka dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang akan mengurus surat-surat ke Kelurahan Bumiayu sementara yang bersifat urgent saja, untuk surat-surat yang tidak urgent mohon untuk ditunda pengurusannya sampai dengan waktu yang dinilai sudah aman / kondusif.
Untuk mengurus surat yang bersifat urgent bisa menghubungi Nomor WA tiap layanan masing-masing, sebagai berikut :
- MUHAMAD MANSYUR (Sekretaris Lurah Bumiayu), No. WA 081238591550
- Surat-surat yang berhubungan dengan Waris
- CHOIRON ASHARI, SE., No. WA 08123390867
- Surat Domisili Usaha
- Surat Pernyataan dan lain-lain
- WIWIN SUYANTI, No. WA 085707040781
- Surat Pernyataan Miskin (SPM) untuk Biaya Pengobatan
- BAGUS (OKP Dispendukcapil), No. WA 087859906541
- KTP
- KK
- Pindah Masuk dan Pindah Keluar
- Akte Kelahiran dan Akte Kematian
Syarat mengurus surat melalui WA yaitu berkas harus lengkap dan difoto dengan jelas (tulisan dapat terbaca dengan baik), foto lurus dari atas / tidak miring.
Demikian himbauan kami, semoga kondisinya segera membaik, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, ikuti anjuran Pemerintah demi kebaikan kita semua dan terimakasih kerjasamanya.