Site icon Kelurahan Bumiayu

Darurat Covid-19 Mengurus Surat Lewat WA

BumiAyuTenan – Menindaklanjuti informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan  COVID-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau sebagai Pandemi Global, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Maret 2020 Nomor 443/4146/201.3/2020 Perihal Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 serta Surat Edaran Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19). Maka dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang akan mengurus surat-surat ke Kelurahan Bumiayu sementara yang bersifat urgent saja, untuk surat-surat yang tidak urgent mohon untuk ditunda pengurusannya sampai dengan waktu yang dinilai sudah aman / kondusif.

 

Untuk mengurus surat yang bersifat urgent bisa menghubungi Nomor WA tiap layanan masing-masing, sebagai berikut :

  1. MUHAMAD MANSYUR (Sekretaris Lurah Bumiayu), No. WA 081238591550

 

  1. CHOIRON ASHARI, SE., No. WA 08123390867

 

  1. WIWIN SUYANTI, No. WA 085707040781

 

  1. BAGUS (OKP Dispendukcapil), No. WA 087859906541

 

Syarat mengurus surat melalui WA yaitu berkas harus lengkap dan difoto dengan jelas (tulisan dapat terbaca dengan baik), foto lurus dari atas / tidak miring.

Demikian himbauan kami, semoga kondisinya segera membaik, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, ikuti anjuran Pemerintah demi kebaikan kita semua dan terimakasih kerjasamanya.

Exit mobile version