BeritaHimbauan

SUKSESKAN PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK

Pentingnya KTP Elektonik

BumiAyuTenan, KTP Elektronik sangatlah penting bagi masyarakat, terutama karena sejak Oktober 2016 untuk pelayanan publik didorong menggunakan KTP-el. Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menjadwalkan ulang untuk perekaman KTP-el bagi yang belum pernah melakukan perekaman. Kelurahan Bumiayu telah dijadwalkan pada hari Minggu, 28 Oktober 2018 mulai pukul 08.00 s.d 13.00 WIB. Dihimbau kepada seluruh warga yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el untuk hadir di Kantor Kelurahan Bumiayu dengan membawa Foto copy Kartu Keluarga.

Dalam hal ini Lurah Bumiayu Siswanto Heru Suparnadi, S.Sos., MM. telah berkoordinasi dengan seluruh Ketua RW untuk mensosialisasikan kepada seluruh Ketua RT dan warganya masing-masing untuk melakukan perekaman KTP-el tersebut. Sejak awal beliau telah menghimbau terutama untuk warga yang masih mempunyai KK lama yang di tanda tangani oleh Camat untuk segera memperbaruinya dengan KK baru yang sudah ditanda tangani oleh Dispendukcapil, hal ini bertujuan untuk memudahkan proses database pada saat perekaman nanti.

Dijelaskan pula, perekaman KTP-el ini dilakukan untuk penduduk yang belum pernah melakukan perekaman sejak tahun 2011 hingga saat ini dan tidak berlaku untuk perpanjangan. Karena berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016, KTP-el berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

 

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang Eny Hari Sutiarni, warga sudah diberi keleluasaan memilih lokasi perekaman.

“Kami berikan tiga opsi lokasi untuk melakukan perekaman data e-KTP bagi warga, yakni di kelurahan masing-masing, di mana mereka berdomisili, kelurahan terdekat di mana yang bersangkutan tinggal atau di Kantor Dispendukcapil, serta melalui pelayanan mobil keliling,” ujar Eny, seperti dilansir Antara, Selasa (16/10/2018).

Oleh karena itu, awal Oktober lalu Dispendukcapil telah mengirimkan form ke masing-masing kelurahan dan selanjutnya kelurahan yang menyampaikan ke RT/RW. Dengan cara ini diharapkan keberadaan penduduk Kota Malang dapat terverifikasi dan terdata kembali,” papar Eny.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menekankan agar data harus berbasis by nameby address serta langsung diberikan undangan per jiwa, selain melalui pemangku RT/RW.

“Bagi warga yang belum melakukan perekaman data dan mengurus eKTP harus segera mengurus. Kami berikan kesempatan perekaman mulai awal Oktober sampai awal Desember 2018. Kami imbau selama kurun waktu itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar hak-hak kependudukan maupun administratif data kependudukan tidak terganggu,” tutur Sutiaji, seperti dikutip dari laman www.liputan6.com.

Seperti diketahui, sebenarnya akhir September 2016 adalah batas akhir perekaman KTP-el sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 470/1746/35.73.316/2016  perihal Batas Akhir Perekaman KTP-el, artinya ada konsekwensi yang ditanggung berkaitan dengan data kependudukannya jika warga yang hingga batas akhir belum melakukan perekaman yakni data penduduk akan dinonaktifkan dengan kata lain, KTP lama si warga yang belum mengurus KTP-el tersebut akan dinonaktifkan. Warga tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data.

Namun dengan masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman, sehingga Depdagri dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Depdagri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang masih memberikan kesempatan bagi warga yang belum melakukan perekaman untuk sesegera mungkin melakukan Perekaman KTP-el.

Bagi warga yang belum merekam data untuk KTP elektronik diminta untuk segera melakukannya di Dispendukcapil maupun tempat-tempat perekaman jemput bola yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Malang di hari Sabtu dan Minggu sesuai lokasi dan jadwal. Serta bagi warga yang mempunyai keluarga yang sudah lanjut usia (jompo) dan/atau dalam kondisi sakit sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman KTP-el ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka bisa dilaporkan ke Kelurahan masing-masing untuk selanjutnya dimintakan perekaman jemput bola (Petugas Dispenduk akan mendatangi kerumah)

 

Fungsi dan Kegunaan KTP Elektronik

  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
  4. Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
  5. Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

 

Selain tujuan yang hendak di capai, manfaat KTP-el di harapkan dapat di rasakan sebagai berikut :

  1. Identitas jati diri tunggal
  2. Tidak dapat di palsukan
  3. Tidak dapat di gandakan
  4. Dapat di pakai sebagi kartu suara dalam pemilu atau pilkada

 

Dalam mensukseskan program pemerintah tentang Administrasi Kependudukan yaitu Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang kembali membuka layanan administrasi kependudukan pada hari Sabtu dan Minggu, salah satunya layanan perekaman biometrik KTP-el keliling.

Sumber : https://kecblimbing.malangkota.go.id/2018/10/15/ayo-lakukan-perekaman-e-ktp-jadwal-rekam-data-biometrik-e-ktp-keliling-dispenduk-capil-kota-malang-tahun-2018/