BeritaPengumumanYanmum

BATAS AKHIR PEREKAMAN KTP-el

Resiko Hidup Tanpa e-KTP mulai Oktober 2016
Resiko Hidup Tanpa e-KTP mulai Oktober 2016

Resiko Hidup Tanpa e-KTP mulai Oktober 2016

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP. Batas waktunya sampai tanggal 30 September 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.

“Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).

Ia menambahkan, contoh lain dari pelayanan publik yang tak bisa didapatkan bila tak membuat E-KTP yaitu layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.

Sumber :  http://news.liputan6.com/read/2583766/ini-sanksi-bila-tak-bikin-e-ktp-sebelum-30-september-2016

Menindaklanjuti informasi diatas maka Dispendukcapil Kota Malang melalui Surat Edaran Nomor : 470/746/35.73.316/2016 tanggal 23 Agustus 2016 sesuai arahan dari Bapak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Republik Indonesia perihal Batas Akhir Perekaman KTP-el, adalah sebagai berikut :

  • Batas akhir perekaman KTP-el bagi penduduk yang belum perekaman pada tanggal 30 September 2016.
  • Apabila sampai pada tanggal tersebut tetap belum melakukan perekaman maka akan menanggung segala konsekwensi berkaitan dengan data kependudukannya yaitu antara lain :

.         a. Data penduduk akan dinonaktifkan, maka akses penduduk tersebut akan tertutup untuk pelayanan publik,

.         b. Data akan dihapus oleh Kementrian Dalam Negeri.

  • Untuk menindak lanjuti poin 1 dan 2 di atas, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang akan membuka layanan perekaman KTP-el pada setiap hari Sabtu dan Minggu bertempat di masing-masing Kecamatan mulai tangal 27 Agustus 2016 sampai dengan 25 September 2016.
  • Persyaratan yang perlu dibawa pada perekaman dimaksud cukup dengan fotocopy Kartu keluarga (KK).