Site icon Kelurahan Bumiayu

BATAS AKHIR PEREKAMAN KTP-el

Resiko Hidup Tanpa e-KTP mulai Oktober 2016

Resiko Hidup Tanpa e-KTP mulai Oktober 2016

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP. Batas waktunya sampai tanggal 30 September 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.

“Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).

Ia menambahkan, contoh lain dari pelayanan publik yang tak bisa didapatkan bila tak membuat E-KTP yaitu layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.

Sumber :  http://news.liputan6.com/read/2583766/ini-sanksi-bila-tak-bikin-e-ktp-sebelum-30-september-2016

Menindaklanjuti informasi diatas maka Dispendukcapil Kota Malang melalui Surat Edaran Nomor : 470/746/35.73.316/2016 tanggal 23 Agustus 2016 sesuai arahan dari Bapak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Republik Indonesia perihal Batas Akhir Perekaman KTP-el, adalah sebagai berikut :

.         a. Data penduduk akan dinonaktifkan, maka akses penduduk tersebut akan tertutup untuk pelayanan publik,

.         b. Data akan dihapus oleh Kementrian Dalam Negeri.

 

Exit mobile version