Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pelayanan Umum

1.  Seksi Pelayanan Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pelayanan umum di Kelurahan.

2.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga dan keterangan penduduk lainnya;
  • Pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
  • Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan administrasi kependudukan;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

 

Profil Seksi Yanmum Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Seksi Yanmum