Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Kelurahan
1. Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
- pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- pengelolaan anggaran dan retribusi;
- pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
- pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.