Site icon Kelurahan Bumiayu

TUPOKSI Sekretaris Kelurahan

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Kelurahan

1.  Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.

2.  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :

Profil Seklur Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Seklur
Exit mobile version