Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional

 

  1. Kelompok jabatan fungsional terdiri atas tenaga fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang Tenaga Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Profil KELJABFUNG Klik tombolĀ button disamping untuk melihat Profil Kelompok Jabatan Fungsional