Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok jabatan fungsional terdiri atas tenaga fungsional yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang Tenaga Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Profil KELJABFUNG Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Kelompok Jabatan Fungsional