BeritaHimbauanPemberitahuanPengumuman

Idul Fitri 1442 H tahun 2021

Segenap Keluarga Besar Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang mengucapkan

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H”

Minal Aidzin Wal Faidzin

Mohon Ma’af Lahir dan Batin

BumiAyuTenan – Pada lebaran tahun ini dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudik, mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Pemerintah secara resmi telah mengumumkan larangan mudik dalam rangka Idul Fitri 2021, larangan mudik tersebut akan mulai berlaku tanggal 6 – 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu. Pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru pada 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08  Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, Walikota Malang juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudik pada lebaran tahun ini. Lurah Bumiayu beserta Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas, Ketua RW dan RT juga tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat baik melalui pemasangan spanduk maupun himbauan langsung.