Tugas Pokok & Fungsi Petugas Adminduk di Kelurahan
- Memverifikasi berkas dari Petugas Registra Kelurahan berupa usulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian;
- Menginput data ke Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
- Menyerahkan tanda terima dengan tanggal jadi suatu produk sesuai dengan jenis berkas;
- Penyetoran berkas ke petugas verifikator yang ada di dinas kependudukan;
- Pengambilan produk jadi berupa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran dan Akte Kematian;
- Penyerahan produk jadi ke pemohon dengan menarik tanda terima yang sudah diberikan.