Persyaratan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
  2. Blanko Formulir Isian Data KTP yang sudah diisi
  3. Foto berwarna ukuran 4 x 4 = 4 lembar (Background Merah untuk Tahun Lahir Ganjil, Background Biru untuk Tahun Lahir Genap)
  4. Foto Copy KK = 2 lembar

 

KTP 1KTP 2KTP 3KTP 4Prosedur Pengurusan KTP

.

Petugas penerima berkas mengecek kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap maka petugas Kelurahan akan memproses pengurusan KTP, kemudian pemohon menerima Formulir Isian Data KTP  yang sudah diisi dan telah ditandatangan dan distempel Kelurahan, setelah itu langsung diserahkan kepada petugas dari Dispenduk yang ada dikelurahan tersebut untuk diproses lebih lanjut. Pemohon akan menerima tanda terima untuk pengambilan KTP dari petugas Dispenduk.

Catatan :

  1. Apabila data pemohon tidak ada di database Dispendukcapil, maka yang bersangkutan harus ke Kantor Dispendukcapil untuk Cek Biometrik.
  2. Pengurusan KTP Pemula / belum pernah perekaman, maka yang bersangkutan harus ke Kantor Dispendukcapil untuk perekaman.
  3. Perubahan KTP (bagi yang sudah punya KTP lama) harus melampirkan KTP asli.
  4. Untuk pengurusan KTP hilang, harus dilampiri Surat Kehilangan dari Kepolisian asli.

 

Persyaratan mengurus KTP bisa juga dilihat di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang

Blanko untuk mengurus KTP :

Formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP)