Tugas Pokok dan Fungsi Modin
Modin mempunyai tugas dan fungsi :
- Mengadakan pencatatan pengurus nikah dan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai.
- Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan.
- Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dibidang pendidikan.
- Membina kegiatan pengumpulan dana sosial, zakat, infaq, dan shodaqoh dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Profil Modin Klik tombol button disamping untuk melihat Profil Modin Syarat Pengurusan Nikah Klik tombol button disamping untuk melihat Syarat Pengurusan Nikah