Persyaratan Pengurusan Akte Kematian Tidak Terlambat (1 – 30 hari)
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
- Blanko Surat Keterangan Kematian yang sudah diisi
- Foto Copy KTP yang meninggal dan pelapor = masing-masing 2 lembar
- Kartu Keluarga asli (membuat KK baru untuk menghilangkan nama yang meninggal dalam KK)
- Foto Copy KK lama = 2 lembar + FC Blanko KK baru = 2 lembar
- Foto Copy KK pelapor apabila pelapor dan yang meninggal tidak satu KK = 2 lembar
- Surat Kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di Rumah Sakit) asli dan foto copy = 1 lembar
- Apabila meninggal dirumah maka mengisi blanko Blanko Surat Pernyataan
Petugas penerima berkas mengecek kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap maka petugas Kelurahan akan memproses Surat Kematian dan KK tersebut, kemudian pemohon menerima Surat Kematian dari Kelurahan dan memfoto copy sebanyak 2 lembar, setelah itu langsung diserahkan kepada petugas dari Dispenduk yang ada dikelurahan tersebut untuk diproses lebih lanjut. Pemohon akan menerima tanda terima untuk pengambilan Akte Kematian dan KK.
Catatan :
Untuk Pembuatan Akte Kematian di Dispendukcapil harus dilampiri :
- Foto copy Akte Kelahiran yang meninggal
- Foto copy Surat Nikah yang bersangkutan (apabila sudah menikah)
- Foto copy Surat Nikah orang tua
Apabila tidak bisa melampirkan berkas-berkas tersebut, maka harus mengisi blanko Surat Pernyataan diatas materai.
Persyaratan Pengurusan Akte Kematian Terlambat (Lebih dari 30 hari)
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW
- Blanko Surat Keterangan Kematian yang sudah diisi
- Foto Copy KTP yang meninggal dan pelapor = masing-masing 2 lembar
- Kartu Keluarga asli (membuat KK baru untuk menghilangkan nama yang meninggal dalam KK)
- Foto Copy KK lama = 2 lembar + FC Blanko KK baru = 2 lembar
- Foto Copy KK pelapor apabila pelapor dan yang meninggal tidak satu KK = 2 lembar
- Surat Kematian dari Rumah Sakit (apabila meninggal di Rumah Sakit) asli dan foto copy = 1 lembar
- Apabila meninggal dirumah maka mengisi blanko Blanko Surat Pernyataan
Petugas penerima berkas mengecek kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap maka petugas Kelurahan akan memproses Surat Kematian dan KK tersebut, kemudian pemohon menerima Surat Kematian dari Kelurahan dan memfoto copy sebanyak 2 lembar, setelah itu langsung diserahkan kepada petugas dari Dispenduk yang ada dikelurahan tersebut untuk diproses lebih lanjut. Pemohon akan menerima tanda terima untuk pengambilan Akte Kematian dan KK.
Catatan :
1. Apabila yang meninggal sudah dihapus / tidak tercantum di Kartu Keluarga, maka harus mengisi blanko Surat
Pernyataan diatas materai
2. Untuk Pembuatan Akte Kematian di Dispendukcapil harus dilampiri :
- Foto copy Akte Kelahiran yang meninggal
- Foto copy Surat Nikah yang bersangkutan (apabila sudah menikah)
- Foto copy Surat Nikah orang tua
Apabila tidak bisa melampirkan berkas-berkas tersebut, maka harus mengisi blanko Surat Pernyataan diatas
materai.
Persyaratan mengurus Akte Kematian bisa juga dilihat di Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang
Blanko-blanko kelengkapan untuk mengurus Akte Kematian :