BumiAyuTenan – Jum’at, 20 Januari 2017 pukul 19.30 WIB telah dilaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Kelurahan Bumiayu untuk rencana tahun anggaran 2018 yang bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Pada kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Kecamatan Kedungkandang, Ketua LPMK, Ketua BKM, Tokoh Masyarakat, PKK, Pokja / Kader, Ketua RW dan Ketua RT serta seluruh Perangkat Kelurahan.
Dalam Kesempatan ini dibahas usulan-usulan dari perwakilan warga untuk rencana pembangunan baik Fisik maupun Non Fisik di wilayah Kelurahan Bumiayu yang sebelumnya telah dibahas juga dalam kegiatan Pra MUSREN ditingkat RW pada tanggal 13 Januari 2017.
Drs H. Sutiadji menyampaikan kata sambutannya dalam acara “Singkronisasi Kegiatan Perencanaan dengan LPMK dan SKPD serta Tokoh Masyarakat Kota Malang di Hotel Savana” pada hari Kamis (10/12), bahwa kegiatan perencanaan kali adalah satu upaya sinergi antara kebijakan pusat dan daerah serta keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan keberhasilan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Malang. Sehingga kegiatan yang diawali dengan publikasi hasil Musrenbang th 2015, serta sosialisasi pelaksanaan Musrenbang tahun 2017 dapat menggali aspirasi masyarakat. Karena keberhasilan RPJMD Kota Malang akan sangat bergantung kepada titik temu kebutuhan masyarakat dan perencanaan anggaran dan kebijakan Walikota Malang. Untuk itu kegiatan di tingkat akhir, dengan masyarakat sebagai pelaksanana, hendaknya dapat direncanakan dengan seksama dengan Lurah dan Camat sebagai Fasilitator kegiatan. Dilanjutkan dengan pengantar dari Kepala Bappeda Kota Malang, Drs Wasito, SH, MHd, anggaran Kelurahan ke depan 5% dari APBD Kota Malang dengan kewenangan Camat sebagai Pengguna Anggaran. Namun untuk tahun 2016 Pengguna Anggaran masih ada di Lurah pada SKPD Kelurahan. Sedangkan aktivitas kegiatan pelaksanaan perencanaan dalam Musrenbang akan diatur dengan Peraturan Walikota dengan pengembangan akvitas yang berwawasan Peduli Wong Cilik.
Dalam pelaksanaan Mursenbang tersebut perlu mengacu pada Peraturan Walikota Malang Nomor 44 tanggal 14 Agustus tahun 2015 tentang Dana Pembangunan Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tahun 2016.