Babinsa & BhabinkamtibmasEventSerba-serbi

SOSIALISASI LINMAS

20160729_195450

LURAH BUMIAYU, Siswanto Heru Suparnadi membuka Kegiatan Sosialisasi Linmas di Aula Kelurahan Bumiayu, Jum’at (29/7)


BumiAyuTenan – Pada malam hari ini Jum’at, 29 Juli 2016 tepat pukul 19.30 WIB Lurah Bumiayu Bapak Siswanto Heru Suparnadi, S.Sos, MM. membuka Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kinerja Kelembagaan Satgas Linmas di Aula Kelurahan Bumiayu yang dihadiri oleh BABINSA Kelurahan Bumiayu (Sertu Edi Sunarto dan Serda Miran), BABINKAMTIBMAS (Bapak Bambang), Ketua LPMK (Bapak Budi Sutomo), Perangkat Kelurahan Bumiayu dan 54 orang Anggota LINMAS Kelurahan Bumiayu. Dalam kegiatan ini diharapkan kinerja seluruh jajaran Satgas Linmas Kelurahan Bumiayu bisa lebih meningkat dan lebih profesional, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk silaturahim antar personil Linmas agar terbentuk kerjasama yang jauh lebih baik.

Dikutip dari : http://satpolpp.kuansing.go.id/sejarah-hansip-linmas

Sejarah Hansip & Linmas

Secara historis Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat mempunyai sejarah yang sangat panjang baik dalam tataran universal maupun dalam tataran nasional dan usia Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat juga hampir sama dengan usia kemerdekaan Republik Indonesia, yang secara formal diperingati setiap tanggal 19 April yang pada tahun 2010 Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat genap berusia 48 tahun dan bila dilihat dari sejarah kelahirannya Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat jauh lebih tua.

Hal ini dapat dilihat dari fase-fase perkembangan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat yang dimulai dari fase sebelum kemerdekaan sampai kepada fase kemerdekaan sebagai berikut :

Periode sebelum Kemerdekaan (1935 – 1945).

  1. Tahun 1939 (jaman Hindia Belanda) terbentuk Lught Buscherming Dients (LBD) sebagai wadah partisipasi rakyat Indonesia, dalam upaya perlindungan dan penyelamatan dari bencana akibat perang.
  2. Pada jaman pejajahan Jepang (LBD) disempurnakan menjadi GUMI atau Rukun Tetangga yang merupakan embrio Pertahanan Sipil.

Periode Kemerdekaan (1945 – sekarang).

  1. Dalam menghadapi berbagai pemberontakan dalam negeri telah dibentuk Organisasi Keamanan Desa (OKD) dan Pasukan Keamanan Desa (PKD) yang kemudian diintegrasikan menjadi Organisasi Perla-wanan Rakyat (WANRA) sebagai cikal bakal Pertahanan Sipil.
  2. Pada tanggal 20 Mei 1960, Indonesia secara resmi terdaftar sebagai anggota Internasional Civil Defence Organisation (ICDO), yang kemudian mengilhami pembentukan organisasi Pertahanan Sipil secara formal pada tangal 19 April 1962 yang selanjutnya kita jadikan sebagai Hari Ulang Tahun Pertahanan Sipil (HUT HANSIP).
  3. Pada tahun 1972, berdasarkan keppres No. 55 Tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil disempurnakan menjadi organisasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan organisasi Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat (WANKAMRA) dalam rangka penertiban pelaksanaan system Hankamrata. Sesuai dengan Keppres tersebut, fungsi utama Pertahanan Sipil meliputi bidang-bidang (1) Perlindungan Masyarakat (2) bidang Ketahanan Nasional (3) bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (4) bidang Produksi.
  4. Berdasarkan Keppres No.56 Tahun 1972, pembinaan organisasi Pertahanan SIpil yang bersifat non kombatan diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri, sementara pembinaan organisasi perlawanan rakyat dan keamanan rakyat yang bersifat kombatan tetap berada di Departemen Pertahanan Keamanan.
  5. Dengan Keppres No. 55 dan 56 Tahun 1972 itulah kita melakukan pembinaan atas organisasi Pertahanan Sipil kita selama ini, kedua Keppres tersebut hingga kini belum pernah dirubah ataupun dicabut.
  6. Sebagai tindak lanjut dari dua Keppres di atas, Menhankam / Pangab dan Mendagri dengan Keputusan Bersama Nomor Kep/37/IX/1975 dan Nomor 240 A Tahun 1975 telah menggariskan bahwa tugas pokok Hansip, Kamra dan Wanra adalah :
    1. Hansip membantu dan memperkuat pelaksanaan Hankamnas di bidang Perlindungan Masyarakat;
    2. Kamra membantu Polri dalam tugasnya dibidang Pemeliharaan Kamtibmas serta operasi Kamtibmas;
    3. Wanra membantu TNI dalam tugas operasi militer, baik dalam rangka operasi
  7. Ditetapkannya UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan dan Keamanan Negara telah berakibat kepada terjadinya perubahan dalam kebijakan pembinaan organisasi Pertahanan Sipil. Dalam UU No. 20 tahun 1982 digariskan bahwa komponen pertahahan Negara terdiri dari :
    1. Komponen utama yaitu TNI dan cadangan TNI
    2. Komponen dasar yaitu rakyat terlatih (Ratih) yang terdiri dari Wanra, Kamra, Linra, dan Tibum yang semuanya bersifat kombatan.
    3. Komponen pendukung, yaitu sarana dan prasarana nasional.
    4. Komponen khusus, yaitu Perlindungan Masya-rakat (LINMAS) yang bersifat non kombatan.
  8. Dengan UU No 20 Tahun 1982 tersebut sesungguhnya keberadaan Pertahanan Sipil dengan fungsi Perlindungan Masyarakat semakin mendapatkan landasan yuridis yang kuat, tidak saja sebagai fungsi tetapi juga Satuan dengan posisinya sebagai komponen khusus pertahanan Negara.
  9. Proses reformasi kemudian membawa implikasi yang signifikan bagi eksistensi Pertahanan Sipil. Perubahan paradigma di bidang pertahanan dan keamanan antara lain dalam bentuk pemisahan TNI dan POLRI, telah menghasilkan perubahan UU No. 20 Tahun 1982 menjadi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  10. Dalam dua UU tersebut, baik pada UU No. 2 Tahun 2002 maupun UU No. 3 Tahun 2002, keberadaan Perlindungan Masyarakat tidak lagi secara tegas disebutkan. UU No. 3 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa komponen-komponen Pertahanan Negara dalam menghadapi bahaya ancaman militer dan non militer terdiri atas tiga komponen yaitu : komponen Utama, Cadangan, dan Pendukung yang masing-masing komponen akan diatur dengan UU.
  11. Dengan terbitnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 13 yang menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah diantara-nya adalah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya linmas, maka dengan demikian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat dijadikan landasan yang kuat bagi eksistensi keberadaan Hansip / Linmas pada saat sekarang.