Distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kelurahan Bumiayu dibagi menjadi 3 tahap :
- Tanggal 01 Juni 2016 untuk jenjang SMA / SMK
- Tanggal 15 Juni 2016 untuk jenjang SMP
- Tanggal 27 Juli 2016 untuk jenjang SD
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pelaksana Program Indonesia Pintar yang menjadi salah satu program unggulan presiden Jokowi bagi anak usia sekolah untuk memberikan manfaat pendidikan secara optimal. Sasaran Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah setiap anak usia sekolah ( 6 – 21 tahun ). Adapun jumlah Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterima Kelurahan Bumiayu melalui PT. POS adalah sejumlah 324 kartu dengan rincian sebagai berikut : 157 kartu untuk jenjang SMA / SMK, 117 kartu untuk jenjang SMP dan 150 kartu untuk jenjang SD.
Informasi dibawah ini dikutip dari Web TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) dengan alamat http://www.tnp2k.go.id/id/program/program-membangun-keluarga-produktif/kartu-indonesia-pintar/
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
- Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah.
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
- Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.
SUMBER DATA DAN PAGU NASIONAL PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2016
Berapa jumlah bantuan Kartu Indonesia Pintar?
Jenjang Pendidikan | Jumlah Bantuan per semester/6 bulan |
SD/MI/Diniyah Formal Ula/SDTK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 7-12 thn) Kejar Paket A/PPS Wajar Dikdas Ula |
Rp. 225.000,- |
SMP/MTS/Diniyah Formal Wustha/SMPTK
Pondok Pesantren (Santri hanya mengaji usia 13-15 thn) Kejar Paket B/PPS Wajar Dikdas Wustha |
Rp.375.000,- |
SMA/SMK/MA/Diniyah Formal Ulya/Muadalah/SMTK/SMAK
Pondok Pesantren (santri hanya mengaji usia 16-18 thn) Kejar Paket C/PMU Ulya/Lembaga pelatihan/kursus |
Rp. 500.000,- |
Dikutip dari : http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-indonesia-pintar-melalui-kartu-indonesia-pintar-kip/